
Jakarta, Perisaihukum.com
Apa yang terjadi ketika seseorang pertama kali menginjakkan kaki di lembaga pemasyarakatan? Rasa penasaran itulah yang membawa anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyambangi Lapas Kelas I Cipinang.
Bukan sekadar kunjungan kerja biasa, Rieke memilih melihat langsung setiap tahapan penerimaan warga binaan baru. Ia menyusuri Blok E, lokasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan tanpa membedakan siapa pun.
“Saya tidak ingin hanya menerima laporan. Saya ingin melihat sendiri bagaimana mekanismenya berjalan. Yang kita jaga adalah keadilan dan transparansi,” ujar Rieke dalam akun IG @riekediahp baru-baru ini.
Dalam peninjauan tersebut, Rieke didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.
Di Blok E, setiap warga binaan yang baru masuk diwajibkan menjalani masa pengenalan lingkungan. Pada tahap ini, petugas melakukan observasi dan asesmen sebelum menentukan penempatan di blok pembinaan. Rieke menegaskan proses tersebut berlaku sama bagi seluruh warga binaan.
“Tidak ada karpet merah, tidak ada perlakuan istimewa. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum maupun aturan di dalam lapas,” tegasnya.
Menurut Rieke, masa pengenalan lingkungan umumnya berlangsung sekitar satu minggu dan dapat diperpanjang hingga satu bulan apabila asesmen masih diperlukan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini ruang Mapenaling berada di lantai bawah Blok E dengan lima kamar yang masing-masing berkapasitas lima orang.
“Lantai bawah digunakan sebagai ruang Mapenaling. Sementara lantai dua difungsikan untuk kebutuhan pengawasan terhadap warga binaan tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko. Jadi bukan fasilitas khusus ataupun ruang VIP,” kata Wachid.
Ia menegaskan setiap keputusan penempatan diambil secara profesional berdasarkan hasil asesmen keamanan, kesehatan, dan kebutuhan pembinaan.
“Ada warga binaan yang rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Karena pertimbangan medis, yang bersangkutan ditempatkan di lantai bawah agar lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan. Semua berbasis asesmen, bukan karena latar belakang ataupun status,” ujarnya.
Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan lembaganya menerima pelimpahan warga binaan dalam jumlah yang relatif terbatas.
“Setiap bulan jumlahnya sekitar 20 sampai 30 orang. Seluruh proses diawali dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen sebelum mereka masuk ke blok hunian,” katanya.
Syarpani memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun selama menjalani proses tersebut.
“Komitmen kami adalah menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan, tetapi tidak ada yang memperoleh keistimewaan di luar aturan,” tegasnya.
Selain memantau proses penerimaan warga binaan, Rieke juga menyoroti persoalan overkapasitas yang masih menjadi tantangan di berbagai lapas di Indonesia.
Ia menyebut lebih dari separuh penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika. Karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah sedang mendorong implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta pembaruan kebijakan penanganan perkara narkotika.
Menurut Rieke, ke depan asesmen melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang pelaku perlu menjalani pidana penjara atau cukup mengikuti rehabilitasi sesuai tingkat risiko.
Wachid menilai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan memperkuat penggunaan pidana alternatif sehingga jumlah penghuni lapas dapat ditekan secara bertahap.
“Harapan kami, regulasi baru mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih efektif. Tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara sehingga fungsi pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menutup kunjungan, Rieke mengingatkan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak akan berhasil tanpa integritas seluruh aparat.
“Perbaikan tata kelola pemasyarakatan adalah ikhtiar bersama. Kekurangan pasti masih ada, tetapi itu tidak boleh menghentikan langkah kita untuk terus membangun sistem yang lebih transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
