
Cimahi, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut digelar di Cimahi Mall, Pintu Barat, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan pelayanan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih aktif, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau SUKET sebagai persyaratan administrasi.
Satlantas Polres Cimahi juga menginformasikan bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diajukan sebagai permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai domisili KTP.
Sebagai informasi, jadwal pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu dibuka pukul 08.00–10.00 WIB.
Melalui layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Cimahi terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
Report, Jp
