
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengambilan sumpah anggota Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah (MPPW) serta Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengambilan sumpah tersebut, para anggota MPPW dan MPPD diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif, independen, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pertanahan. Dengan pengawasan yang semakin kuat, diharapkan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat terus terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Report, Jp
