
Jakarta, perisaihukum.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) digital sebagai inovasi terbaru pelayanan lalu lintas berbasis teknologi untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
Peluncuran SIM digital diumumkan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026, Jumat (22/5/2026).
Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SIM digital merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan terintegrasi Korlantas Polri.
“Sekarang sudah ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Komjen Pol Dedi.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
SIM digital dilengkapi barkod dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Sistem tersebut juga telah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara guna melindungi data pemilik SIM.
Selain meluncurkan SIM digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile yang mampu memantau pelanggaran lalu lintas secara dinamis serta dilengkapi teknologi pengenalan wajah.
Peluncuran tersebut turut dihadiri Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho beserta jajaran terkait lainnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, SIM digital memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan data SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol Wibowo, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, sistem digital tersebut nantinya akan membuat pemeriksaan lalu lintas lebih efisien karena verifikasi dilakukan langsung melalui sistem terpusat Korlantas Polri.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik selama masa awal penerapan sistem digital secara nasional.
Report, Jp
