
Jakarta, perisaihukum.com
Sejumlah jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jawa Barat menyoroti pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan praktik pungli dan percaloan di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pemberitaan tersebut tayang dalam rentang waktu berdekatan, masing-masing terkait Satpas Polres Sukabumi Kota pada 19 Mei 2026, Satpas Polres Tasikmalaya pada 20 Mei 2026, serta Satpas Polresta Bandung pada 21 Mei 2026.
Dalam keterangannya, para pejabat Satlantas menilai narasi yang dimuat media tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena dinilai tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, mempertanyakan dasar tuduhan yang dimuat dalam judul berita terkait dugaan pungli dan tarif SIM yang disebut mencapai tiga kali lipat dari aturan resmi.
“Kalau menyebut marak pungli dan tarif sampai tiga kali lipat, tentu harus ada dasar hukum dan bukti yang jelas. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan kesan fitnah,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi. Ia meminta pihak media menunjukkan identitas oknum yang disebut dalam pemberitaan agar dapat ditindaklanjuti secara internal apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran, silakan tunjukkan secara jelas agar bisa kami proses sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menilai isi pemberitaan lebih banyak berisi opini tanpa penjelasan data maupun bukti pendukung yang kuat.
Ia menegaskan bahwa pelayanan Satpas terus diawasi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap praktik percaloan dan pungutan liar.
Para pejabat Satlantas tersebut juga menegaskan bahwa institusi kepolisian terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun demikian, mereka berharap setiap produk jurnalistik tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Report, Jp
