
Kab Bogor, perisaihukum.com
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Bogor terus ditingkatkan oleh Satlantas Polres Bogor melalui berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Selain pelayanan di kantor utama SATPAS CIBINONG, Satlantas Polres Bogor juga rutin menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis untuk mempermudah warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi terbaru, layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor selama Mei 2026 hadir di sejumlah lokasi seperti Yamaha Mekar Cibinong, Metropolitan Mall Cileungsi hingga kawasan Gadog Ciawi. Masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Pada pelayanan terbaru, Satlantas Polres Bogor membuka layanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar membawa persyaratan lengkap berupa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Selain itu, masyarakat di kawasan Puncak dan sekitarnya juga dapat memanfaatkan layanan di Satpas Sim Keliling Gadog guna mempermudah akses pelayanan administrasi SIM.
Satlantas Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima, cepat, transparan, dan humanis guna meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pengurusan administrasi berkendara.
Report, Jp
