
BOGOR, perisaihukum.com
Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (19/5/2026).
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di dua lokasi, yakni di Lotte Grosir dan Mall Boxies Tajur. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi sebelum mengakses layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Report, Jp
