
Probolinggo – Perisaihikum.com
Dinas PUPR menegaskan bahwa pelaksanaan belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara terbuka dan tidak terpusat pada satu penyedia saja. Seluruh proses pengadaan disebut telah dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan mempertimbangkan aspek kualitas, harga, hingga efektivitas pelayanan di lapangan. Kamis (14/05/2026).
Berdasarkan keterangan pihak Dinas PUPR, selama tahun 2025 terdapat sembilan penyedia yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kegiatan dinas. Dari keseluruhan transaksi tersebut, penyedia atas nama Ainul Jazilah tercatat memperoleh porsi penggunaan sekitar 45 persen dari total pengadaan.
Menurut pihak dinas, angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan atau monopoli pengadaan oleh satu pihak tertentu. Sebab, sebagian kebutuhan lainnya tetap didistribusikan kepada sejumlah penyedia lain sesuai kebutuhan kegiatan dan pertimbangan teknis di lapangan.
“Pengadaan tidak hanya dilakukan kepada satu penyedia saja. Kami menggunakan sembilan penyedia berbeda sepanjang tahun 2025 sesuai kebutuhan kegiatan,” demikian penjelasan pihak Dinas PUPR.
Dinas juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan menggunakan sistem e-purchasing, sehingga mekanisme pemilihan penyedia dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menentukan penyedia, terdapat beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan, mulai dari kualitas makanan dan minuman, kewajaran harga, kesiapan pelayanan, hingga faktor lokasi penyedia terhadap titik kegiatan.
Selain kualitas rasa, aspek efisiensi dinilai menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penyedia konsumsi. Faktor jarak dan lokasi disebut sangat memengaruhi efektivitas distribusi serta ketepatan waktu pelayanan, terutama untuk kegiatan yang berlangsung di wilayah berbeda.
Sebagai contoh, apabila kegiatan dilaksanakan di wilayah Probolinggo bagian barat, maka penyedia yang dipilih cenderung berasal dari wilayah terdekat agar proses pengiriman konsumsi lebih cepat dan kualitas makanan tetap terjaga. Sebaliknya, penyedia yang berada di wilayah Probolinggo bagian timur belum tentu dipilih apabila secara jarak dinilai kurang efektif untuk mendukung kegiatan tersebut.
Pihak Dinas PUPR menilai pola penggunaan beberapa penyedia sekaligus merupakan bentuk upaya menjaga efisiensi anggaran sekaligus memastikan pelayanan kegiatan berjalan optimal. Dengan sistem tersebut, setiap kegiatan dapat menyesuaikan kebutuhan konsumsi berdasarkan lokasi, kapasitas penyedia, kualitas layanan, dan kemampuan distribusi.
Melalui penjelasan tersebut, Dinas PUPR berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait mekanisme pengadaan makan dan minum di lingkungan dinas, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. (Tim)
