
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan jasa CV Dial Konstruksi dalam pekerjaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo, meskipun perusahaan tersebut diduga sudah tidak aktif sejak tahun 2023.” KAMIS 14/05/2026
Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan sejumlah aktivis melalui data pada laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi disebut telah berstatus tidak aktif atau izin usahanya berakhir sejak 2023.
Namun demikian, perusahaan tersebut diduga masih mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik persekongkolan atau hubungan timbal balik antara pihak pelaksana proyek dengan oknum pengambil kebijakan di lingkungan sekolah. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkungan Dinas Pendidikan sehingga perusahaan tersebut tetap memperoleh pekerjaan.
Ketua Aliansi Jaringan Aktivis Probolinggo Barat, M. Ali, menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Kalau memang izin perusahaan sudah tidak aktif sejak 2023, tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana perusahaan itu masih bisa mengerjakan proyek di dua sekolah berbeda.
Dugaan adanya permainan dan kepentingan tertentu sangat kuat,” ujar M. Ali.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penunjukan pelaksana proyek tersebut.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang berkembang, muncul informasi bahwa pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini merasa keberatan dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang memberitakan dugaan tersebut.
Menanggapi hal itu, M. Ali menegaskan bahwa media memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial selama pemberitaan dilakukan berdasarkan data dan sesuai kaidah jurnalistik.
“Kalau semua berdasarkan fakta dan hasil investigasi, tentu itu bagian dari kontrol sosial. Yang terpenting adalah membuka semuanya secara transparan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, tim awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B. Ia membenarkan bahwa proyek tahun 2025 dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi, namun menyebut pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab pejabat sebelumnya.
“Saya baru menjabat di sini. Kepala sekolah dan bendahara sebelumnya sudah pindah tugas. Kami tidak mengetahui kalau izin CV tersebut ternyata sudah tidak aktif,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Probolinggo maupun pihak CV Dial Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim/Red
