
PROBOLINGGO – Perisaihikum.com
Dugaan praktik tidak wajar dalam pelaksanaan proyek sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Selasa 12/05/2026
Temuan ini terungkap setelah tim investigasi media bersama LSM melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah, di antaranya SMP Negeri 8 Wonoasih, SMP Negeri 5, serta beberapa SD Negeri di wilayah Kota Probolinggo.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya satu rekanan berbadan usaha CV yang diduga berstatus tidak aktif atau memiliki izin usaha yang sudah tidak berlaku. Meski demikian, CV tersebut diduga tetap dipercaya mengerjakan sejumlah proyek secara berulang di lingkungan sekolah.
Diketahui, perusahaan tersebut mengerjakan proyek sarpras tahap II Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana BOS. Tidak hanya itu, pada Tahap I Tahun Anggaran 2026, CV yang sama kembali ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di beberapa sekolah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas perusahaan, mekanisme penunjukan pelaksana, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah dan bendahara mengakui telah bekerja sama dengan rekanan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui status legalitas perusahaan dimaksud.
“Kami menggunakan jasa CV ini karena sudah dua kali bekerja sama. Kalau soal status izin CV masih aktif atau tidak, kami kurang memahami,” ujar salah satu perwakilan sekolah.
Tim investigasi juga mencoba meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai belum memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Kami memang mengetahui persoalan itu, tetapi saat ini sedang sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke pihak sekolah,” ujarnya singkat.
Jika benar perusahaan yang digunakan tidak lagi aktif atau tidak memiliki izin usaha yang sah, maka praktik tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pelaksana proyek.
Temuan serupa disebut bukan terjadi di satu sekolah saja. Dugaan penyimpangan penggunaan rekanan proyek sarpras diduga terjadi di sejumlah sekolah tingkat SD maupun SMP di Kota Probolinggo.
Ketua Aliansi Aktivis Probolinggo Barat, M. Ali, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kalau CV tersebut sudah tidak aktif tetapi tetap digunakan untuk mengerjakan proyek pemerintah, maka sangat patut diduga ada persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pelaksana. Ini praktik yang tidak sehat dan merugikan publik,” tegasnya.
Pihak aliansi dan sejumlah LSM menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri, agar melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara serius guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Tim/Red
