
Jakarta, perisaihkum.com
Staf Ahli Kapolri bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi sekaligus Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menuntaskan hasil supervisi pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus di Polres Asahan.
Permintaan itu disampaikan menyusul belum adanya kejelasan hasil supervisi atas dumas yang telah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan nomor registrasi 260417000056 dan kode 5617MUXK. Dumas tersebut dilaporkan telah mandek selama 18 hari sejak 18 April hingga 6 Mei 2026.

Menurut Edi, lambannya penanganan ini bertentangan dengan prinsip Presisi Polri yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Ia menilai kondisi tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dumas itu berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Polres Asahan yang diduga dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Sprindik tersebut merujuk pada6 laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Edi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidikan merupakan tahap awal yang wajib dilakukan sebelum penyidikan. Karena itu, ia mendesak Bagwassidik segera menyelesaikan supervisi dan menyerahkan hasilnya ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti.
( Red )
