
CIMAHI, perisaihkum.com
Layanan SIM Keliling merupakan program jemput bola dari Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda dan Satlantas Polres/Polresta dengan menggunakan kendaraan khusus untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area publik, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagi masyarakat Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling Polresta Cimahi kembali hadir menyapa warga dengan jadwal rutin selama sepekan ke depan.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Cimahi dan KBB pada tanggal 4 hingga 9 Mei 2026:
Jadwal SIM Keliling:
Senin: Pintu Barat Cimahi Mall (08.00 – 11.00 WIB)
Selasa: Yogya Lembang (08.00 – 11.00 WIB)
Rabu: Pintu Barat Cimahi Mall (08.00 – 11.00 WIB)
Kamis: Pintu Barat Cimahi Mall (08.00 – 11.00 WIB)
Jumat: Pos Polisi Kota Baru Padalarang, KBB (08.00 – 11.00 WIB)
Sabtu: Pintu Barat Cimahi Mall (08.00 – 11.00 WIB)
Persyaratan Perpanjangan SIM:
SIM lama yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku)
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi
Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
Jika masa berlaku habis, wajib membuat SIM baru di Satpas/Polresta
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Mengikuti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP):
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Asuransi: Rp50.000
Tes kesehatan: Rp65.000
Psikotes: Rp75.000
Jam Operasional:
Senin–Kamis: 08.00 – 11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian terpenuhi
Masyarakat diimbau datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan untuk menghindari antrean panjang.
Catatan: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak kepolisian.
Report, Jp
