
Jakarta, perisaihukum.com
Rapat Kerja (Pleno) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) digelar di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (20/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad .
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang mewakili pemerintah.
Dalam pembukaan rapat, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 anggota dari delapan fraksi. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT yang telah melalui proses panjang.

Sebelum keputusan diambil, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan laporan pendahuluan terkait hasil pembahasan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Selanjutnya, delapan fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi, disusul dengan pendapat pemerintah.
Setelah seluruh tahapan dilalui, DPR dan pemerintah akan menandatangani draf RUU tersebut untuk kemudian dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Rapat pleno ini terbuka untuk umum dan menjadi momen penting setelah pembahasan RUU PPRT sempat tertunda selama 22 tahun. Pembahasan kembali dilakukan setelah terbitnya surat presiden (surpres) dari Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Sebanyak 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah menjadi bahan pembahasan dalam rapat ini, dengan target pengesahan menjadi undang-undang guna memberikan kepastian status kerja, perlindungan hukum, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Proses ini dinilai sebagai langkah maju yang signifikan dalam perjuangan panjang pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan dan belum memiliki payung hukum yang memadai.
Report, Jp
