
Probolinggo, perisaihukum.com
Program Koperasi Unit Desa (KUD) yang diluncurkan pemerintah Orde Baru pada tahun 1970 an ,dengan tujuan utk meningkatkan ekonomi masyarakat ditingkat desa.
Berdasarkan Inpres no 4 tahun 1973 yang merupakan landasan krusial yg memerintahkan peleburan semua koperasi di tingkat desa menjadi satu koperasi unit desa ( KUD) .,nanun perkembangan nya hanya mencapai puncak pada tahun 1980-1990 an.kini program tsb menjadi kenangan pahit.meski belum pernah di hapus secara resmi.
Banyak KUD yang dibangun di setiap desa saat itu kini terbengkalai, menjadi simbol kegagalan program yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa.
KUD yang diharapkan menjadi pusat ekonomi masyarakat desa, kini menjadi gedung kosong yang tidak difungsikan.
Banyak di antaranya yang tidak memiliki kegiatan ekonomi, tidak ada modal, dan tidak ada anggota. Program yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kini menjadi beban bagi pemerintah.
“Program KUD Orde Baru gagal karena kurangnya pengawasan dan tidak ada keberlanjutan,” kata seorang pengamat ekonomi desa. “Moh ikhlas Pemerintah saat itu hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tapi tidak memperhatikan aspek keberlanjutan dan pengelolaan.”
Pemerintah Orde Baru saat itu memang memiliki niat baik, tapi kurangnya perencanaan dan pengawasan membuat program KUD gagal.
Sekarang, pemerintah telah meluncurkan program baru, yaitu Koperasi Desa Merah Putih,(KDMP) dengan harapan dapat memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan ekonomi lokal. Apakah program ini akan berhasil? Hanya waktu yang dapat menjawab.
Fers
