
JAKARTA, perisaihukum.com
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan obat terlarang jenis Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka, sementara delapan lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Yang diamankan dua orang. DPO ada delapan orang dan masih diburu,” ujar Bhudi, Selasa (14/4/2026).
Ia juga membenarkan bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum anggota Polri. Namun demikian, keterlibatan yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Untuk oknum masih didalami keterlibatannya,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4/2026).
Dari tangan tersangka yang diketahui merupakan anggota Polri tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 120 ribu butir obat Zenith.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir di bawah kendali seorang pelaku utama berinisial D yang mengoperasikan jaringan dari luar kota.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Di lokasi kedua di kawasan Semarang Selatan, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial D yang merupakan residivis kasus narkotika, beserta barang bukti berupa telepon genggam dan dua kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka D, petugas selanjutnya menggerebek sebuah bangunan yang dijadikan lokasi produksi di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, Semarang. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai bahan baku (prekursor) serta peralatan produksi obat terlarang.
Total barang bukti prekursor yang diamankan mencapai 1.855 kilogram, terdiri dari bahan carisoprodol, hisel, talaq, poviden, serta peralatan pencetak pil.
Diketahui, Zenith Carnophen merupakan obat relaksan otot yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, namun kerap disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Report, Jp
