
JAKARTA, perisaihukum.com
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya upaya dari sejumlah pihak yang dinilai ingin memperlemah posisi Polri dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu isu yang mencuat adalah terkait pengendalian perkara dalam sistem peradilan pidana, termasuk wacana pengalihan kewenangan penahanan dari penyidik Polri kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Padahal, dalam sistem yang berlaku saat ini, Polri berperan sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pihak yang mengadili perkara.
“Ada gugatan terhadap situasi seperti ini, di mana polisi dianggap berada di bawah institusi lain dalam hal penyidikan,” ujar Habiburokhman saat berbicara dalam seminar bertema UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan revisi KUHAP, banyak pihak yang mendorong perubahan yang berpotensi mengurangi kewenangan Polri.
Meski demikian, Komisi III DPR menilai pembagian kewenangan dalam sistem peradilan pidana saat ini sudah ideal dan perlu dipertahankan.
Menurutnya, jika wacana tersebut diterapkan, justru dapat berdampak negatif terhadap penegakan hukum.
“Kalau itu diterapkan, bukan hanya merusak institusi Polri, tetapi juga melemahkan peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR berhasil mempertahankan dua prinsip utama dalam pembahasan KUHAP, yakni kewenangan maksimal Polri dalam penyidikan serta kewenangan penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama tetap sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya merujuk pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4.
“Kalau acuan kita Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, penegak hukum itu hanya polisi. Maka wajar jika Polri disebut sebagai penyidik utama,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tetap ada ruang bagi penyidik dari lembaga lain, seperti sektor keuangan, untuk membantu dalam pengungkapan tindak pidana tertentu.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya integritas dan keterbukaan dalam institusi penegak hukum. Menurutnya, Polri telah menunjukkan respons yang baik terhadap pelanggaran internal.
“Yang terpenting adalah bagaimana respons institusi terhadap oknum. Dan saya harus katakan, Polri adalah institusi yang memiliki respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum,” pungkasnya.
(Jp)
