
Jakarta, perisaihukum.com
SMPN 257 Jakarta, Jalan Rambutan No.53, RT.004/RW.003, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13830 melaksanakan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA-AN) yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 April 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik sebagai bagian dari evaluasi capaian pembelajaran serta persiapan menghadapi tahapan pendidikan berikutnya.
Tes Kemampuan Akademik (TKA-AN) menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari selama satu periode.
Pelaksanaan TKA-AN di SMPN 257 Jakarta berlangsung dengan tertib dan lancar, didukung oleh pengawasan ketat dari para guru serta panitia pelaksana.
Pihak sekolah juga memastikan seluruh peserta mengikuti ujian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah SMPN 257 Jakarta, RASIH menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga melatih kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menghadapi ujian.
“Melalui TKA-AN ini, kami berharap siswa dapat mengetahui sejauh mana kemampuan mereka serta menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memperoleh hasil terbaik serta semakin siap menghadapi tantangan pendidikan di masa depan.
Report, Jp
