
Probolinggo – PerisaiHukum.com
Aktivitas tambang galian C di Desa Patalan, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak memiliki izin resmi serta menggunakan lahan milik Perhutani. Selain itu, kegiatan penambangan juga disinyalir telah melampaui batas koordinat wilayah operasional yang ditetapkan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Kedalaman galian yang mencapai puluhan meter dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat memicu bencana seperti tanah longsor hingga banjir bandang di kemudian hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap hari puluhan armada truk bertonase besar keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil tambang. Saat tim awak media melakukan investigasi pada Selasa (31/3/2026), kondisi area tambang terlihat memprihatinkan dan tidak menunjukkan adanya pengelolaan lingkungan yang memadai.
Upaya konfirmasi kepada pemilik tambang berinisial YY belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan justru memberikan respons singkat dengan nada sinis, “Mau apa kamu? Kalau mau tulis atau diberitakan, silakan saja.”

Apabila terbukti melanggar, aktivitas tersebut berpotensi dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan lingkungan.
Aktivitas tambang tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, justru berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kelestarian hutan. Lahan Perhutani semestinya dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan melalui kegiatan penghijauan dan pelestarian.
Sudarsono, SH, dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mencerminkan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi tambang yang meningkatkan pendapatan daerah, melainkan bentuk nyata perusakan alam dan ekosistem hutan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi III guna mendorong penindakan tegas, termasuk penutupan permanen tambang tersebut.
“Belakangan ini kita juga melihat meningkatnya kejadian tanah longsor di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Reporter: Hs Azhari
