
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik mark up anggaran dan kegiatan fiktif mencuat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Rabu 19 Maret 2026
Menanggapi hal tersebut, aktivis penggiat antikorupsi mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk segera melakukan audit secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media cetak dan online, ditemukan berbagai kejanggalan pada sejumlah item kegiatan yang diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa Pabean.
Besaran anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total Dana Desa Pabean Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp876.945.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan, di antaranya:
Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman sebesar Rp8.400.000
Pembangunan/rehabilitasi prasarana jalan desa sebesar Rp46.000.000
Pembangunan/peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp62.650.000
Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp21.650.000
Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp57.649.239
Pembangunan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp14.000.000
Pemeliharaan sarana perpustakaan atau taman bacaan desa sebesar Rp5.000.000
Namun, dari sejumlah kegiatan tersebut, beberapa anggaran dinilai tidak wajar. Selain itu, terdapat kegiatan yang disebut belum masuk dalam perencanaan prioritas sehingga tidak terealisasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara harus segera ditindaklanjuti.
“Salah satu penggiat antikorupsi, Toni Kurniawan, SH, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat berwenang untuk melakukan audit ulang serta memeriksa oknum Kepala Desa Pabean terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan ini turut menjadi sorotan dalam rekomendasi akhir Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023.
Lebih lanjut, Toni menilai lambannya langkah Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan investigasi serta tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mencederai fungsi pengawasan. Bahkan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa temuan berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.
Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pabean melalui pesan singkat ke nomor yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar kota dan akan memberikan keterangan setelah kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Pabean.
Penulis: Red
