
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Jaya 05, KASMITI beserta team diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara Chaerul Hasibuan yang biasa disapa OPUNG menyoroti sejumlah kebijakan sekolah yang dianggap tidak transparan.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, permintaan informasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program-program lain tidak diberikan secara jelas kepada masyarakat maupun komite sekolah.”ujar Opung

Sejumlah pihak menilai, sebagai pejabat publik, kepala sekolah seharusnya memberikan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran, program kegiatan, hingga kebijakan sekolah, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sekolah negeri menggunakan dana negara yang berasal dari masyarakat, maka wajar jika masyarakat berhak tahu alokasinya. Kalau ditutup-tutupi, ini bisa masuk kategori pelanggaran UU KIP,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Jakarta Utara.
Saat Anggota kami investigasi kelapangan banyak ditemukan beberapa yang membuat tercengang seperti : papan informasi anggaran dana BOS/BOP tidak terpasang dan juga plafon sekolah lantai 3 rusak ini menandakan tidak terserapnya anggaran dengan Baik dan benar
Kami berharap agar instansi terkait turun kelapangan serta audit anggaran dana BOS/BOP dan segera ditindak tegas apabila kedapatan diduga ada penyelewengan oleh Kepsek beserta jajanannya
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai pihak. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala SDN Sunter Jaya 05.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat penting dalam dunia pendidikan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga serta memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai aturan dan kebutuhan siswa.
( Red)