
KOTA TANGERANG, perisaihukum.com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas keuangan Pemerintah Kota Tangerang mengungkap sejumlah persoalan serius di sektor pendidikan. Aktivis antikorupsi dari KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu), Zefferi, menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi korupsi sistemik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dalam audit BPK tahun anggaran 2022 dan 2023, tercatat hilangnya aset senilai Rp16,9 miliar yang tercatat sebagai milik Dinas Pendidikan. Ratusan unit peralatan sekolah, mulai dari meubelair, laptop, hingga perangkat laboratorium tidak ditemukan keberadaannya.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Kalau aset negara sebanyak itu bisa hilang tanpa jejak, kita patut curiga ada praktik pengaburan yang disengaja,” tegas Zefferi saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/6/2025).
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya penyalahgunaan dana BOSDA di 12 sekolah, dengan nilai mencapai Rp169 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru dilaporkan menggunakan dokumen fiktif.
“Kami di KPKB melihat ini sebagai potret lemahnya kontrol dan minimnya pengawasan internal. Bahkan sangat mungkin ada kolusi antara oknum sekolah dan pejabat terkait,” imbuh Zefferi.
Zefferi menambahkan, temuan lain seperti pembayaran honor kegiatan ekstrakurikuler yang melebihi batas ketentuan, serta lemahnya pertanggungjawaban dana BOS di lebih dari 20 sekolah, menjadi bukti bahwa pengelolaan dana pendidikan di Kota Tangerang tidak berjalan transparan dan akuntabel.
KPKB mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.
“Kami mendesak Kejaksaan dan KPK untuk tidak tinggal diam. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah ke tindak pidana korupsi. Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan,” tutup Zefferi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi atas sorotan tersebut.
(Redaksi)