
Jakarta, perisaihukum.com
29 April 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) kembali menyoroti persoalan perizinan di sejumlah daerah yang dinilai terlalu mudah diberikan tanpa kajian mendalam. KPKB mencurigai bahwa proses perizinan yang longgar ini berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur untuk praktik pencucian uang (money laundering).sekretariatan 28/04/25
Ketua Umum KPKB, Dede Mulyana dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kasus di mana izin usaha dikeluarkan dengan cepat, namun tidak disertai kajian analisis dampak lingkungan maupun kelayakan ekonomi yang memadai.
“Kami menduga ada permainan di balik kemudahan perizinan ini. Ketika izin begitu mudah keluar tanpa dasar kajian yang kuat, maka potensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang sangat besar,” ujar Dede
KPKB menyebutkan bahwa beberapa izin yang dikeluarkan bahkan diberikan kepada perusahaan fiktif atau yang memiliki rekam jejak mencurigakan. Lembaga ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta kemungkinan adanya kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha.
Sebagai langkah lanjutan, KPKB meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki lebih dalam dugaan aliran dana mencurigakan dalam proses perizinan tersebut.
“Kami mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap perizinan yang dikeluarkan dalam dua tahun terakhir, terutama yang dikeluarkan dalam waktu singkat tanpa kajian,” tambah Dede.
LSM KPKB juga berencana melaporkan temuannya ke Ombudsman RI dan akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait perizinan bermasalah.
Report, Hr