
Kabupaten Tangerang, perisaihukum.comSebuah bangunan sederhana yang di gunakan oleh PD.Herindo Plastik yang berlokasi di RT.07/RW 11,Desa Salembaran Jaya,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi perusahan yang ada di tempat inisial (HR) selaku pemilik usaha pembuatan kabel yang di duga tak berlisensi SNI itu mengakui bahwa usahanya itu sudah berjalan cukup lama,dan ia berkilah bahwa produksi kabel nya itu hanya untuk aliran listrik berdaya rendah.ucap HR “Cuma bikin kabel untuk sambungan ke salon aktif dan sejenisnya, penjelasan lebih lanjut hubungi bang Robert bang”ucapnya

Terpisah saat di hubungi oleh tim awak media salah satu ketua RT setempat mengatakan bahwa usaha yang di miliki oleh (HR) itu sudah berjalan cukup lumayan lama dengan jumlah karyawan antara lima sampai enam orang yang berkerja di perusahaan tersebut. “Kalau usahanya sudah berjalan cukup lama sih bang ada sekitar lima Tahunan lamanya,karena saya kurang ingat juga”ucapnya RT setempat. Dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PD.Herindo Plastik tersebut, Syamsul Bahri selaku ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Disperidag dan Perizinan, Provinsi Banten, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik Usaha tersebut. “Saya akan buat layangkan surat aduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh manajemen PD.Herindo Plastik.Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya.

Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar.Pasal 65 : Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tentang habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;b. memberikan Jasa; dan/atauc. menjalankan Proses atau Sistem,yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).ucap Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten.# Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang.# Dinas Pemerintahan Provinsi Banten.# Dinas Perizinan.# Dinas Perindustrian dan Perdagangan.# Aparat Hukum Setempat.
Report, Supriyadi