
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Oknum perangkat desa yang ber orasi di kantor desa Sumberkedawung kecamatan Leces Kabupaten probolinggo , mendapat tuai kritikan dan komplain dari beberapa pegiat aktivis sosial diantaranya ( LSM GARDA-P3ER dan LSM GRIB JAYA )
Karena diduga keras tidak mengindahkan surat himbauan dari Bawaslu kabupaten Probolinggo No. 020/PM.00.02/K.Jl-22/01/2023 tertanggal 30 – januari 2023 dan imbuan tersebut di tujukan kepada semua kepala desa se-kabupaten probolinggo serta tembusan surat imbauan tersebut masing-masing kepada camat setempat.
Sebagaimana video yang telah viral dikalangan masyarakat dan juga digrup-grup Whatsapp yang berdurasi 0:37 detik, video tersebut direkam oleh masyarakat peserta jalan sehat berlokasi di kantor desa Sumberkedawung yang informasinya adalah “ Jalan Sehat “ yang juga dihadiri oleh tokoh partai politik dan bakal calon legeslatif berinisial ( N ) dapil 4 ( Leces, Tegalsiwalan,Banyuanyar ) partai tersebut berlambang pohon beringin yang indentik dengan warna kuning, ironis dalam video tersebut salah satu oknum perangkat desa biasa dipanggil ( Imam Lambada C.s ) dengan lantang berorasi keberpihakan kepada salah satu partai politik.
secara terpisah ditanggapi dengan serius oleh Sdr.UNTUNG,SH Selaku ketua LSM GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo, kami juga sudah menggali informasi kepada masyarakat yang hadir pada waktu itu, kegiatan Jalan sehat tersebut pada tanggal 27 – Agustus – 2023 pada hari minggu yang dihadiri oleh lapisan masyarakat ( dari Ibu-ibu hingga anak kecil ) berhadiahkan DOORPRIZE yakni sepeda motor Listrik warna kuning,

Sangat menyayangkan kejadian tersebut atas tidak Netralitasnya pihak desa itu sendiri, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman aktivis lainnya serta kami juga telah melakukan langkah-langkah seperti mengadukan kejadian tersebut kebawaslu kabupaten probolinggo no. 08/IX/GRIB-JAYA /2023 tertanggal 05- September 2023, kami akan kawal masalah ini hingga sanksi dan pasal demi pasal diterapakan kepada semua oknum yang terlibat dalam hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam UU NO.7 Tahun 2017, pasal 494 tindak pidana pemilu sanksinya “ jelas ” 1 Tahun penjara/denda 12 juta rupiah dan di UU tentang desa juga melarangnya ( Ungkapnya )
Disisi lain Ketua LSM GARDA-P3ER Menilai bahwa itu adalah jenis kampanye yang sangat tidak baik dari politik yang berlambang pohon beringin tersebut, yang dikemas menjadi kegiatan jalan sehat. Karena kami sudah klarifikasi kepanwascam kecamatan leces , bahwa dari pihak Panwascam sendiri telah melayangkan surat pengantar dengan No. 004/PM.00.02/K.JI-22.05/01/2023 Tertanggal 30 Januari 2023 kepada Camat Leces di tempat.
Point intinya surat pengantar tersebut dilampirkan surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo dengan No. 020/PM.00.02/K.Jl-22/01/2023 tertanggal 30 – januari 2023) Seharusnya bakal calon Legeslatif itu memberikan contoh yang bersifat posistif terkait Regulasi peraturan yang telah di tentukan oleh Undang-Undang. Akibat dari permasalahan ini beberapa oknum perangkat desa terancam pidana dan pihak bakal calon dari partai berlambang pohon beringin tersebut wajib ikut bertanggung jawab maksimal secara moral kepada masyarakat di wilayah dapilnya terutama kepada keluarga oknum perangkat desa yang saat ini ( Jum’at 08/09/2023 ) di panggil kebawaslu kabupaten probolinggo, mungkin bisa jadi pemanggilan ini juga melibat inspektorat kabupaten probolinggo. ” Pungkasnya
(Tim / Red)