
Serang, perisaihukum.com
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah Banten, untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu (6/9/2026) sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri terhadap dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Saat ini, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga.
Irjen Pol Wibowo meminta masyarakat mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta instansi terkait, termasuk Badan Geologi, PVMBG, BMKG, dan BPBD. Masyarakat juga diingatkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah serta instansi terkait. Utamakan keselamatan dan jangan mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya,” ujar Wibowo.
Masyarakat, wisatawan, dan nelayan juga diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau sesuai rekomendasi pihak berwenang.
Selain itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi hujan abu vulkanik. Masyarakat di wilayah terdampak dianjurkan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila konsentrasi abu vulkanik meningkat.
Kakorlantas menegaskan ketenangan, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan masyarakat di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah berdampak pada sejumlah wilayah dan mengganggu aktivitas penerbangan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat terdampak untuk menggunakan pelindung pernapasan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika abu vulkanik cukup pekat.
Report, Jp
