
Jakarta Timur, perisaihukum.com
Layanan SIM Keliling Jakarta Timur menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Salah satu titik layanan yang rutin beroperasi pada awal September 2026 berada di area Mall Grand Cakung. Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon diimbau membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku. Untuk memastikan jadwal dan lokasi layanan sebelum datang, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru dari Satlantas terkait karena lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah.
Report, JP
