
Jakarta, perisaihukum.com
PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) mengggelar sosialisasi dan penyampaian informasi rencana pembangunan On Ramp Warakas Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc Harbour Road I, di GOR Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara Kamis 20 Agustus 2026.
Proyek tersebut rencananya akan berdampak pada 141 warga di dua RT masing-masing RT 010 dan 011 RW 012 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mencari solusi terbaik antara warga terdampak dan PT CMNP. Hal ini dapat terlaksana berkat upaya persuasif Tim 9 yang dibentuk warga terdampak dalam rangka mendapat kepastian terkait rencana proyek tersebut.
Dalam penyampaian informasinya, perwakilan PT CMNP, Cakas menegaskan pihaknya terbuka dengan seluruh aspirasi yang disampaikan warga. Pelaksanaan ganti rugi bangunan terdampak (kerohiman) akan dilakukan secepatnya, setelah warga menyepakati nilai ganti rugi kerohiman dan segera disalurkan.
“Jadi kami sudah melakukan penghitungan atas seluruh bangunan warga terdampak. Warga yang menyetujui nominal hasil penghitungan tersebut dapat langsung disalurkan. Untuk bangunan warga dapat melakukan pembongkaran sendiri sesuaj tenggat waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ketua TIM 9, Zakaria menyatakan kesepakatan ini merupakan jawaban dari 2 tahun lebih penantian warga atas kepastian pembangunan proyek On Ramp (Jalur Masuk) Tol Warakas. Dia berharap kesepakatan ini dapat terlaksana tanpa halangan.
“Harapannya kesepakatan ini dapat segera terlaksana. Semoga semua dapat berjalan kondusif dan menjadi win-win solution bagi warga dan PT CMNP,” jelas Zakaria yang juga merupakan Ketua RT 010 RW 012 Kelurahan Warakas.
Report, Jp
