
Banyuwangi, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyuwangi saat ini berlokasi di Jalan Cokroningrat, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi. Gedung Satpas Prototype tersebut melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru hingga perpanjangan SIM.
Pelayanan Satpas dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu pelayanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB. Untuk hari Minggu dan hari libur nasional, pelayanan tidak beroperasi.
Dalam proses penerbitan SIM baru, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp100.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besaran tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
Kasat lantas AKP Widiandhika Prasetya mengatakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Banyuwangi terus dioptimalkan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke Satpas.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Satpas agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.
Sementara itu, informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan, termasuk layanan SIM Keliling, dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @satlantas_polrestabanyuwangi dan @satpassim_banyuwangi.
Dengan adanya fasilitas Satpas Prototype ini, diharapkan pelayanan penerbitan SIM di Kabupaten Banyuwangi semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Report,
