
CIBINONG, perisaihukum.com
2 Juli 2026 — || Penggunaan anggaran Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga menyimpang jauh dari jalur hukum. Dana yang bersumber dari APBD Kelurahan dan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga, justru dialokasikan untuk membiayai pekerjaan fisik di kawasan yang jelas-jelas bukan milik daerah.kamis 2/7/26
Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cirimekar dan berlangsung di Komplek PALAD, RT 02/05, Kelurahan Cirimekar. Lokasi ini secara resmi tercatat sebagai Asrama TNI Angkatan Darat, yakni aset milik instansi pusat di bawah6 naungan Kementerian Pertahanan dan TNI, bukan aset daerah maupun fasilitas umum milik warga.
JELAS MELANGGAR PERATURAN
Penyimpangan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku:
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Hak dan Kewajiban Keuangan Daerah
✅ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan
Kedua peraturan tersebut secara tegas menyatakan:
Dana Kelurahan hanya boleh digunakan untuk sarana prasarana milik kelurahan, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya, membiayai aset milik instansi pusat tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Pembiayaan untuk kawasan Komplek PALAD sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemhan/TNI, bukan ditanggung uang rakyat.
DIDUGA ADA PENYIMPANGAN LEBIH BERAT
Masalah ini tidak berhenti di situ. Dari temuan di lapangan, muncul dugaan serius:
- Indikasi pelanggaran sudah sangat jelas dana kelurahan di simpangkan
- Kecurigaan mark-up atau pembengkakan nilai anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah
Jika terbukti, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan masuk ranah penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara hukum.
Bukti pendukung berupa foto kegiatan, waktu pelaksanaan, papan proyek, dan keterangan saksi telah dikumpulkan.
BELUM ADA JAWABAN, SIAP DILAPORKAN
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Kecamatan Cibinong melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan belum mendapat tanggapan. Pihak Kelurahan Cirimekar pun masih bungkam.
Menyikapi hal ini, salah satu lembaga dan pengawas akan segera melaporkan kasus ini kepada:
1. Bupati Bogor
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Masyarakat mempertanyakan: Mengapa anggaran untuk warga dipakai membiayai aset negara lain? Apakah ada kepentingan di balik kebijakan ini?
Sumber : LSM Indonesia Morality Watch
( Red )
