
Jakarta, perisaihkum.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rakernis Reskrim Polri Tahun Anggaran 2026 di Mabes Polri, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi pelayanan fungsi reserse yang bermanfaat untuk masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang responsif, beretika dan berkeadilan dalam rangka mendukung serta menyukseskan rencana kerja pemerintah 2026”.
Hadir dalam kegiatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dalam sambutannya, Kapolri mengatakan Rakernis Reskrim Polri menjadi upaya Bareskrim Polri untuk meningkatkan profesionalisme melalui penguatan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
“Tentunya kita juga harus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antar para penegak hukum untuk bisa melaksanakan penegakan hukum secara optimal sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menegaskan sinergitas dan kolaborasi antar kementerian serta lembaga menjadi sangat penting guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara.
Menurutnya, Polri juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta memperkuat kemampuan menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
“Kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan, di satu sisi juga bagaimana kita terus mengikuti perkembangan kejahatan-kejahatan transnasional yang tentu terus berkembang untuk mencari celah-celah melakukan modus-modus operasi kejahatan baru,” katanya.
Kapolri menambahkan, Polri akan terus bekerja sama dalam memberikan harapan baru melalui penerapan KUHP dan KUHAP, termasuk penguatan keadilan restoratif di seluruh tingkatan.
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang perlu mendapatkan pelayanan di bidang hukum,” pungkasnya.
Report, Jp
