
Jakarta, perisaihukum.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat antara DPR dan pemerintah setelah melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada malam sebelumnya.
“DPR dan pemerintah sudah sama-sama menyetujui. Hari ini pengesahannya bertepatan dengan Hari Kartini, menjadi kado bagi kaum perempuan Indonesia,” ujar Dasco.

Pengesahan ini sekaligus menjadi penutup penantian panjang selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif.
Rapat Baleg yang dipimpin langsung oleh Dasco turut dihadiri Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan tanpa pengecualian. Tidak ada satu pun penolakan terhadap draf final RUU tersebut. Persetujuan bulat itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat sebagai pengesahan tingkat I sebelum dibawa ke paripurna.

12 Materi Strategis: Fondasi Baru Perlindungan PRT
Undang-Undang PPRT memuat 12 materi strategis yang menjadi fondasi baru dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, sekaligus menghadirkan standar perlindungan yang lebih kuat dan modern.
Beberapa poin krusial di antaranya:
Perlindungan berbasis HAM dan keadilan, memastikan hubungan kerja tidak lagi abu-abu.
Skema perekrutan fleksibel, baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Pengakuan batasan budaya, agar praktik gotong royong tidak disalahartikan sebagai hubungan kerja.
Digitalisasi perekrutan, mengakomodasi sistem daring dan luring.
Hak jaminan sosial (BPJS), menjadi terobosan besar bagi PRT.
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi, untuk meningkatkan profesionalisme.
Pengetatan izin perusahaan penyalur (P3RT), guna mencegah eksploitasi.
Larangan pemotongan upah oleh agen, melindungi hak ekonomi pekerja.
Pengawasan berlapis hingga tingkat RT/RW, sebagai sistem deteksi dini kekerasan.
Aturan transisi inklusif, melindungi pekerja yang sudah ada sebelumnya.
Kewajiban aturan turunan maksimal satu tahun, agar UU cepat operasional.
Dengan pengesahan ini, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum yang mengatur sektor pekerja domestik secara komprehensif, sekaligus menempatkan standar perlindungan PRT sejajar dengan praktik internasional.
Momentum Hari Kartini mempertegas bahwa pengesahan UU ini bukan sekadar langkah legislasi, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan yang mayoritas adalah perempuan dalam memperjuangkan hak, martabat, dan kesejahteraan mereka.
Report, Jp
