
CIMAHI, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi secara tegas mengecam pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, dan berpotensi melanggar hukum. Berita berjudul “Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Satpas Satlantas Polres Cimahi, Warga Diminta Bayar Tambahan untuk SIM Instan” yang tayang pada Jumat (17/4/2026) tersebut juga disebut tidak memenuhi standar dasar jurnalistik.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak mengedepankan prinsip 5W+1H serta tidak disertai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip keberimbangan (cover both sides).
“Berita itu jelas tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi. Ini sudah masuk pelanggaran kode etik jurnalistik,” tegas Endang, Sabtu (18/4/2026).
Lebih jauh, Endang mengungkapkan adanya indikasi praktik tidak sehat di balik pemberitaan tersebut, yakni dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menurunkan berita yang telah dipublikasikan.
“Kalau benar ada permintaan uang untuk takedown, itu bukan lagi ranah jurnalistik, tapi sudah mengarah pada dugaan pemerasan yang bisa diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satlantas Polres Cimahi tidak akan melayani ataupun memenuhi permintaan semacam itu.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Satlantas Polres Cimahi juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya unsur pemerasan, penyebaran informasi yang tidak benar, atau pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika praktik seperti ini terus berlanjut. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Endang.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi insan pers yang menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik. Ia menegaskan bahwa kemitraan dengan media yang kredibel akan terus dijaga.
Satlantas Polres Cimahi pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta mendorong media untuk tetap berpegang pada prinsip akurasi, independensi, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan.
(Jp)
