
Pasuruan, : Perisaihukum.com
Kasus dugaan pengancaman disertai senjata tajam jenis celurit yang dialami Supriadi, Pimpinan Redaksi Cakrawala Nusantara News, kini berbuntut pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Ombudsman Republik Indonesia. 28 Februari 2026
Supriadi mengaku menjadi korban pengancaman yang diduga dilakukan oleh dua oknum perangkat Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang disebut-sebut juga terkait aktivitas tambang atau galian C di desa setempat, bersama satu orang warga lainnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Februari 2026.
Merasa penanganan perkara berjalan lambat, Supriadi melalui kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polres Pasuruan Kota, kemudian ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Heri Ferianto, S.H., dari LBH PHIGMA, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi terkait lambannya penanganan perkara oleh penyidik di Polsek Nguling.
“Pelapor merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang telah berjalan, sehingga memutuskan membuat laporan ke Propam Polres Pasuruan Kota, Propam Polda Jawa Timur, hingga Ombudsman RI,” ujar Heri, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Pasuruan Kota dengan tembusan ke Bidang Propam Polri, Propam Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI.
“Kami berharap ada supervisi dari Propam dan Ombudsman RI agar penyidik di Polsek Nguling segera menyelesaikan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diperlukan, sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman dan percobaan pembunuhan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan korban memperoleh keadilan. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Ketua LBH PHIGMA tersebut. (Hs)
