
Jakarta- Indonesian Anti Corruption Network (IACN) mengedus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara bukan sekedar isu administratif, tetapi telah menjadi persoalan struktural yang mempengaruhi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat. Di tengah upaya pembangunan daerah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga, sejumlah kasus dugaan korupsi terus mencuat dan mendapat sorotan publik serta aparat penegak hukum.
Kini sorotan tajam tertuju pada pengatur tertinggi birokrasi yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chaerul Ricfat yang ramai diperbincangkan oleh teman-teman media dan aktivis pegiat anti korupsi, LSM serta aparat penegak hukum karena serangkaian tuduhan korupsi yang melibatkan anggaran daerah karena adanya dugaan manipulasi anggaran media senilai miliaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekda Halmahera Timur bukan hanya melakukan manipulasi anggaran media tetapi ada berbagai rangkaian kasus lainnya seperti manipulasi dokumen IUP PT. Position pada tahun 2010 dengan 8 (delapan titik) koordinat berubah menjadi 68 (enam puluh delapan titik) koordinat. Bahkan kasus terbaru yaitu masalah proyek RTRW Masjid Raya Iqro yang juga melibatkan Sekda Halmahera Timur.
Dari berbagai akumulasi dugaan korupsi Sekda Halmahera Timur, maka desakan muncul dari pegiat anti korupsi, Indonesian Anti Corupption Network (IACN) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Yohanes Masudede, S.H., M.H. yang juga seorang pengacara secara langsung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri peran Sekda secara menyeluruh, bukan hanya sebagai “panglima anggaran”, tetapi sebagai otak di balik skema penyelewengan keuangan negara.
Bila terbukti, tindakan Ricky bukan sekedar pelanggaran moral dan etika administratif pemerintahan saja, melainkan kejahatan korupsi yang menjatuhkan kredibilitas pemerintahan Halmahera Timur dan merugikan negara. Ricky bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), jo Pasal 20 KUHP baru).
