
Probolinggo – PrisaiHukum.com
Seorang oknum mantan calon legislatif (caleg) berinisial Muhtar Rozak, warga Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo, diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah yayasan di wilayah Kabupaten Probolinggo. 02/11/2025
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Muhtar Rozak menjanjikan dapat membantu mencairkan proposal bantuan dengan mengaku memiliki kedekatan dengan putra Gubernur Jawa Timur dan pihak Kesra Provinsi Jawa Timur. Aksi tipu daya ini disampaikan kepada sejumlah pengurus yayasan yang tengah membutuhkan dana pembangunan gedung maupun kegiatan sosial lainnya.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Ironisnya, setiap yayasan yang menjadi korban justru diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, antara Rp20 juta hingga Rp40 juta lebih, sebagai “biaya pengurusan” proposal bantuan tersebut.
Hingga kini, tidak satu pun yayasan menerima pencairan dana sebagaimana dijanjikan oleh Muhtar Rozak.
LIRA Terima Banyak Laporan
Sejumlah pengurus yayasan yang merasa dirugikan akhirnya melapor dan mengadu kepada DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dari pihak yayasan yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Muhtar Rozak, yang merupakan mantan caleg PKB Kota Probolinggo tahun 2024. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH), karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan,” ujar Sudarsono kepada wartawan, Sabtu (2/11/2025).
Sudarsono menegaskan bahwa modus serupa sudah sering terjadi.
“Ini bukan modus baru, hanya saja cara penyampaiannya sedikit diubah. Intinya tetap sama — memanfaatkan nama lembaga negara atau tokoh tertentu untuk menipu target yang sudah ditentukan,” tegasnya.
LIRA Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat atau lembaga negara dalam menjanjikan pencairan proposal bantuan.
“Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan Muhtar Rozak, namun tidak ada penyelesaian yang jelas. Karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera dan tidak semakin banyak korban,” pungkas Sudarsono.
penulis : Hs Azhari
