
Probolinggo, Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Jrebeng 2, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM DPW Jawa Timur Garda (P3ER) Pemuda Peduli Pembangunan Rakyat, M. Toha, S.H.
Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan ini bersumber dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp360.430.543. Masa pelaksanaan 60 hari kalender, dikerjakan oleh CV Teknologi Nusantara, dan diawasi oleh konsultan pengawas.
Namun, hasil pemantauan tim LSM Garda P3ER bersama awak media di lokasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa temuan di antaranya:
Pekerja tidak menggunakan standar K3 konstruksi, seperti helm pelindung (safety helmet) dan tidak tersedia peralatan P3K.
Tidak ada pengawasan langsung dari pihak pelaksana maupun konsultan di lokasi.
Tidak digunakan molen dalam pengadukan material, pasir yang dipakai merupakan pasir lokal, serta besi yang digunakan tidak sesuai ukuran standar (kurang dari 50 cm persegi).
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Garda P3ER, M. Toha, menyampaikan keprihatinannya.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana pekerjaan ini masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo serta lembaga pengawas terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.
“Kami akan terus mengawal pekerjaan yang dilaksanakan CV Teknologi Nusantara ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya,” tambah Toha.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar tepat guna dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Penulis : Rul