
Bekasi, perisaihukum.com
Kurangnya transparansi penggunaan dana BOS dan BOSDA di SMPN 25 Kota Bekasi wajib dipertanyakan, Pasalnya ketika Ketua Umum DPP LSM TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, SH, MH dan Kabid Pendidikan DPP LSM TOPAN RI, Ayub Mauliate Sihombing mengirimkan surat konfirmasi terkait penggunaan dana BOS ke SMPN 25 Kota Bekasi.
Kepala SMPN 25 Kota Bekasi, Darmobsaat akan dikonversi tidak bersedia menemui Ketua Umum dan Kabid Pendidikan DPP LSM TOPAN RI, Darmo mengutus humas sekolah untuk menemui Ketua Umum DPP LSM TOPAN RI.
Patut diduga Darmo juga malah menyuruh oknum LSM yang diduga ikut serta dalam menggunakan dana BOS SMPN 25 Kota Bekasi untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh DPP LSM TOPAN RI tersebut.
Ketua Umum DPP LSM TOPAN RI, Sumondang Simangunsong meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memanggil dan memeriksa kepala SMPN 25 Kota Bekasi terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang bersumber dari dana BOS tersebut.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 25 Kota Bekasi.
Report, Tim