
Jakarta, 24 Juni 2025 — Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang akan digelar di kawasan Monas, sekelompok aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam gerakan Save Raja Ampat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pemerintah yang disebut akan kembali memberikan izin operasi kepada PT GAG Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat. Massa menilai langkah tersebut bertentangan dengan komitmen perlindungan lingkungan dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengecam sikap pemerintah yang abai terhadap peraturan. Tidak ada langkah pemerintah untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang-tambang nikel, tidak ada tindakan untuk memberikan solusi yang adil bagi masyarakat lokal. Pemerintah pusat hanya mencari keuntungan saja,” ujar koordinator aksi, Kristian Kabisoi, dalam orasinya.
Para demonstran menyoroti rencana pemberian izin operasi kembali kepada PT GAG Nikel yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
“Kami mendesak langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut seluruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat tanpa ada pengecualian. Kapolri juga harus segera menindak pelanggaran tambang nikel di sana,” tegas salah satu orator aksi.
Massa menyatakan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berencana untuk terus menyuarakan penolakan terhadap pertambangan di pulau kecil, termasuk melakukan gugatan hukum terhadap izin operasi GAG Nikel yang dianggap inkonstitusional.
“Minggu depan kami akan kembali turun aksi bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas. Kami akan mendesak Presiden dan Kapolri mengambil langkah nyata dan tegas terhadap tambang nikel di Raja Ampat,” pungkas Kristian.
Aksi ini berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan izin tambang dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan konservasi Raja Ampat.