
Jakarta, perisaihukum.com
Sebuah bangunan bertingkat yang remcanya akan dibangun 4 lantai di Jalan Rajawali Selatan XIV No. 26 RT 004 RW 06 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat diprotes warga.
Rusdyanto tetangga yang berada di belakang bangunan tersebut mengeluhkan struktur tembok belakang bangunan yang miring ke tempat tinggalnya.
“Ia kami memprotes bangunan yang sedang dibangun karena struktur tembok belakangnya miring ke rumah saya. Pemilik bangunan juga tidak ada meninformasikan ke saya,” jelasnya kepada media, Senin (23/6/2025).
Sementara yang dia ketahui, dalam melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya ada izin tetangga samping kiri-kanan dan belakang.
“Saya minta Lurah Gunung Sahari Utara, Camat Sawah Besar dan Walikota Jakarta Pusat untuk menindaknya karena kegiatan yang dilakukan sudah merugikan warga,” tegasnya.
Ketika keluhan warga tersebut hendak dikonfirmasikan kepada Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya , Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar, yang beraangkutan tidak berada di tempat.
Drs H Amir Hamzah. Pengamat Kebijakan Publik Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang ditemui di Balaikota Jakarta mengatakan Walikota Administrasi Jakarta Pusat, H. Arifin harus berani mengambil tindakan terhadap kegiatan membangun tersebut karena telah merugikan tetangganya.
“Bila mengacu pada Pergub Nomor 20 tahun 2024.tentang bangunan gedung, pasti tidak sesuai dengan gambar bangunannya. Dan jika benar sudah pasti juga tidak sesuai dengan gambar izinnya,” jelasnya.
Report, Andi Supriyanto