
Jakarta.PerisaiHukum.com
Bertempat di Balai Nikah KUA Tarumajaya bersama Polsek Tarumajaya gelar pembinaan dan penyuluhan Kamtibmas
dengan tema “merawat kerukunan perkokoh semangat kebangsaan melalui program moderasi beragama” yang dilaksanakan Rabu (7/5/2025). H.Amin selaku Kepala KUA Tarumajaya sebagai tuan rumah sekaligus sebagai pemandu dialog
Bersama tiga pilar dan para tokoh pemuka lintas agama, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Nedi Junaedi selaku Kepala Seksi Bimas Islam via zoom meet.
Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA dan Camat Tarumajaya yang diwakili oleh Sekcam Tarumajaya, dalam sambutannya ia menyampaikan, agar dapat merawat kerukunan beragama, sebaiknya kita dapat saling menghargai dan membangun harmonisasi dalam sebuah perbedaan keyakinan, karena Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk hidup rukun dan saling menyayangi, karna perbedaan keyakinan tetap menjadi satu dalam kebangsaan yaitu NKRI, mari bersama kita bahu membahu agar wilayah kita menjadi aman dan kondusif” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tarumajaya yang diwakili oleh Kanit Bimaspol Iptu. H.Syarief Hidayat.S.H., memaparkan, “dalam bimbingan dan penyuluhan yang merupakan langkah awal untuk dapat menyatukan perbedaan keyakinan dengan satu tujuan, membangun harmonisasi hidup beragama, selain dalam Muamalah, hubungan sesama manusia moderasi lintas agama juga Kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, dan sejauh ini Wilayah hukum Polsek Tarumajaya tidak pernah ada polemik beragama, artinya wilayah kita aman dan kondusif skalipun ada beberapa agama yang berbeda.
Lebih lanjut dalam kesempatan zoom meet Nedi Junaedi menyampaikan, “Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing orang namun menciptakan keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat juga merupakan tujuan kita semua sebagai umat yang memiliki keyakinan, dan perbedaan tidak menjadi satu alasan untuk dapat menjaga hubungan baik sesama manusia”.
“Negara kita bukan milik satu golongan oleh karna itu menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas serta keharmonisan hidup beragama, dan perbedaan akan tetap mempersatukan kita dalam satu tujuan, aman dan kondusif”.
“Berkaitan dengan moderasi adalah merupakan program ataupun Kampung Program Moderasi dari pemerintah Indonesia, yaitu menjadi Program Prioritas di Kementrian Agama, dan tentunya didukung oleh regulasi Pepres, PNB Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, semua itu adalah merupakan cakupan program dalam bidang Moderasi beragama, dalam kehidupan sosial keagamaan yang berbingkai Bangsa dan Negara”.tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dalam sesi menyampaikan harapan kedepan dalam sinergitas lintas agama, Bersama tiga pilar para perwakilan dari tokoh agama sepakat untuk melanjutkan pertemuan bulan depan agar dapat menyatukan sinergitas dalam satu naungan agar dapat mempersatukan dan menerapkan program moderasi lintas agama, sesuai dengan pasal Undang- Undang dan Pancasila, bersama membangung Negara Kesatuan Indonesia.
Reporter : Andi Supriyanto