
Jakarta, perisaihukum.com
21/04/25 Bangunan rumah yang di jadikan kos”an/kontrakan yang pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jalan baru RT 10 RW 09 Kel Tegal alur Kecamatan Kalideres , yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan , yakni bangunan kos-kosan atau kontrakan 17 pintu diduga keras berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Ironisnya ketua RW 09 ketika dikonfirmasi atau diwawancarai tim awak media RW Kiki tidak mengetahui adanya bangunan tersebut bahkan ketika tahu pemilik bangunan selalu tidak ada di tempat jelas RW Kiki lebih lanjut Kiki mengatakan bangunan kontrakan/ kos-kosan tersebut tidak ada koordinasi ke kami khususnya RW 09 kelurahan Tegal alur jelas kiki ketika diminta komentarnya kepada tim awak media 21/04/25
Menanggapi hal ini ketua DPW DKI Jakarta (Barisan rakyat lawan korupsi) Muali Rg sangat menyayangkan sekali kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Lebih lanjut Muali RG mengatakan maraknya bangunan yang tanpa mengantongi izin sudah menjamur khususnya di kelurahan Tegal alur kecamatan Kalideres kami berharap pihak instansi terkait seperti Citata kecamatan maupun Sudin harus ambil sikap terhadap pemilik bangunan tersebut agar segera mengurus perizinan sebagaimana mestinya dan kami khususnya tim Barisan rakyat lawan korupsi akan terus memantau maraknya bangunan yang tidak mengandung izin di DKI Jakarta jelas’Muali Rg di kantor pusat DPP (bararak) Barisan Rakyat Lawan Korupsi
Harapkan kami agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tahu tapi tanpa ada tindakan apapun,
Padahal jelas sekali dalam undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis
Report, Hr