
Jakarta, perisaihukum.com
GOR, PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Melaksanakan Sosialisasi Kompensasi Jalur Right OF Way (ROW) Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjung Priok (Jakarta Utara) – Muara Tawar (Bekasi) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 4, di ruang Pertemuan GOR-SUNTER- Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 14 Februari 2025.
Sosialisasi Kompensasi Itu Di Tujukan Pada Warga Kelurahan Kebon Bawang, Sekitar 300 Warga Terdampak Pembangunan Sutet Maupun Jalur Kabel Yang Dilalui Sekitar 300 Warga Di Kelurahan Tersebut.
Hadir Dalam Acara Itu Pejabat PLN, Camat Tanjung Priok, Lurah, Unsur Pengamanan TNI, Polri dan Satpol PP, Serta Ratusan Warga Terdampak..
Pantauan Media ini Nara Sumber PLN Menyampaikan Hal-Hal Terkait Warga Terdampak Dan Mekanisme/Kreteria Pemberian Kompensasi. Dalam Pemberian Kompensasi PLN Berpedoman Penuh Pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, Besaran Yang Di Terima Warga Pemilik Lahan Tanah Dan Bangunan Di Jalur Tertentu PLN, Yaitu 15 Persen Dari Nilai Jual Harga Pasar.
Sementara, Banyak Warga Berharap PLN Berlaku Adil Dan Tidak Mengecewakan, Lahan Yang Terdampak Dalam Pemberian Kompensasi.
Pasalnya, Banyak Warga Yang Menginginkan .Mengingat Dugaan Dampak Resiko Kesehatan Dan Nilai Jual Properti Yang Di Yakini Menjadi Turun Harga.
Jarak 14 Meter Dari As Kontruksi Sutet Maupun Lintasan Kabel Udara Diharapkan Warga Jarak Tersebut harus Lebih Fleksibel
Sebelumnya, Rabu, 4/2/2025, PLN Juga Melakukan Acara Sosialisasi Yang Sama & Di Tempat Yang Sama Untuk Warga Papanggo, Warga Warakas Dan Warga Sungai Bambu,Yang Terdampak pembangunan SUTET 500 KV Tanjung Priok – Muara Tawar.
Report, Aristono