
Kalianda Perisai Hukum.
Ormas Pemuda Kalianda, mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk segera menyelidiki dan memanggil Pejabat Dinas Pendidikan Lampung Selatan terutama Pejabat Pembuat Komitmen, ( PPK) diduga adanya setoran ( grafitipikasi) rekanan yang mendapat pekerjaan proyek fisik 2024 baek tender atau penunjukan langsung dengan jumlah paket proyek bervariasi.
Diketahui Proyek fisik Dinas Pendidikan 2024 mencapai Rp, 40 m pekerjaan gedung baru dan rehab gedung sekolah di lamsel. Seperti kegiatan gedung sekolah baru, rehab gedung ruang belajar siswa, gedung laboratorium sekolah, pembangunan gedung UKS ruang kesehatan sekolah .
Sumber orang dinas pendidikan enggan disebut namanya, mengatakan Sri Widianto Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) kegiatan proyek, sebagai Kepala bidang ( Sarpras), bertanggung jawab semua kegiatan fisik gedung dilikungan dinas pendidikan, termasuk menentukan pemenang tender dan penunjukan langsung, paket proyek pada pihak ke 3 .
Dugaan terkait setoran dibeban pada pihak k3 pemenang tender dan penunjukan lansung sebesar 17,5 ℅ dari jumlah paket proyek dikemas per item.
Selanjutnya masih sumber informasi orang dalam tak mau disebut namanya, PPK tahun 2024 sepetahuan kami paket proyek itu ada nilai setoran grafitipikasi dari pihak 3 diberikan pada Pejabat Pembuat Komitman ( PPK) Sri Widianto jumlah setoran mencapai 17, 5 ℅ bisa kita liat berpa besar kisaran tahun 2024 proyek fisik mencapai Rp, 40 m yang diterima PPK mencapai 17,5 ℅ bisa mencapai Rp, 5 m dana setoran masuk kantong PPK dan staf hingga atasan .
Sumber informasi dilapangan lokasi kegiatan proyek, cara untuk sebagai pemenang tender dan penunjukan langsung dapat di lakukan lobi lobi atau istilah KKN dengan ketentuan ada jamu sebagai suport diberikan pada pejabat PPK Dinas Pendidikan.
Ditempat terpisah, Sekolah Dasar ( SD) negri 2 Ruguk kecamatan ketapang, mendapat alokasi gedung laboratorium 2024, namun pihak rekanan menggunakan rangka baja tak sesuai bestek rancangan anggaran belanja ( RAB) karena rekanan pasang kerangka baja tak kualitas SNi standar nasional, dipasang kerangka baja ringan non SNI, sebelum di pasang baja ringan di cat semprot dulu, agar mirip SNi. Ini ragukan, tempo tidak waktu lama akan ambruk.
Yuda warga ketapang juga sebagai pengawss pekerjaan dari rekanan membenarkan bahwa kerangka baja yang dipasang dengan harga Rp, 17 juta sebelum dipasang baja ringan di cat semprot lebih dulu, untuk membohongi pihak Dinas biar tampak seperti asli, seharusnya sesuai dengan RAB harus gunakan kerangka baja gold harga Rp, 80 juta sudah standar nasional dan E katalog.
Pasalnya, Proyek gedung bangunan laboratorium SD negri 2 Ruguk menggunakan anggaran APBD tahun 2024, tertera jelas RAB gedung ada item untuk kerangka baja ringan penyangga atap bangunan, harus menggunakan kerangka baja standar nasional dan berlisensi nasional kekuatan dan ketangguhanya tak diragukan,
Namun sebaliknya pihak rekanan yang pemenang tender tak ikuti petunjuk RAB, menggunakan kerangka baja ringan dibawah standar, modusnya kerangka baja ringan di cat semprot, untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah.
( SUTIYONO HERIANTO).