
Lahat,perisaihukum.com.
Terkait isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa.
Plh Kepala Disdikbud Lahat Eti Listina,SP.,MM melalui Kabid SD menerangkan bahwa, pihaknya akan melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa kesekolah.
Sementara, mengenai buku LKS, Jasjuli menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku LKS tersebut di sekolah.
“Setiap pertemuan dengan kepala sekolah, saya selalu berpesan agar tidak membebankan siswa untuk membeli LKS,” sampai Jasjuli.
Kedepan, ia berjanji tidak ada lagi siswa membeli buku LKS, dan tidak memperjualbelikan buku LKS disekolah.
“Siswa cukup memakai buku yang ada disekolah sebagai modul ajar disekolah,” pungkasnya,,
Reporter Herawan