
Probolinggo : Perisaihukum.com
Ditemukan ada oknum Guru P3K SDN Kelompok Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Inisial (HS) istri kedua, menikah siri dengan (H N) , diduga telah mengabaikan Undang undang dan PP tentang perkawinan, PNS ini di bawah naungan kementerian. H N suaminya sebagai wiraswasta H S PNS Guru istri ke dua hasil nikah sirih
Berdasarkan aturan PNS wanita diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila : Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami.
Sesuai aturan PNS/ASN dilarang menikah siri, kalau pun menikah lagi (resmi) harus persetujuan istri pertama. Nikah Siri berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun tidak tercatat di Negara. Diduga mereka menikah tidak tunduk kepada beberapa peraturan yaitu :
PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).
Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Begitu pula halnya bagi PNS yang akan di jadikan istri kedua lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.
Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Menyikapi hal tersebut ketika awak media perisaihukum.com konfirmasi ke oknum guru inisial H S PNS wanita tersebut,
Menurut keterangan dari salah satu warga setempat membenarkan guru inisial H S menjelaskan bahwa Suaminya ber nama H N
Ketika H N dikonfirmasi Via pesan singkat jejaringan aplikasi whasap ke nomor +62 823-3371-xxxx sabtu 18 Januari sekitaran pukul 12-11 wib
Asalamualaikum wr wb. Kami dari media perisaihukum.com izin konfirmasi perihal. Ibu menikah sirih dan di jadikan istri ke dua.
Menurut peraturan Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kami mohon jawaban dari jenengan agar pemberitaan kami berimbang.
Namun tidak ada jawaban sampai nomor awak media di blokir. Sehingga berita ini di terbitkan.*
Penulis : Tim / Red