
Kalianda Perisai Hukum, Pejabat Panitia Pengadaan Barang ( PPB) dan Jasa Rumah Sakit Umum Bob Bazar ( RSBB) Lampung Selatan diduga akan terjerat hukum, pasalnya alat kesehatan (Alkes) import oleh RSUD Bob Bazzar membeli produk Made In Italy. Berdasarkan investigasi tak memilik izin edar dari Kementrian Kesehatan RI, Ini diatur dalam Permenkes Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Edar dan PKRT.
Dapat kita lihat, Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity, Peralatan Hematologi dan Patologi, alat buat pewarnaan jaringan manual pada laboratorium medis, meningkatkan visibilitas sel atau struktur jaringan. (Alkes ) alat kesehatan diadakan 2 unit total harga Rp42 juta , diketahui penyedia barang PT Abadi Makmur Bersama (AMB).
Penyedia mencantumkan nomor izin edar (NIE) pada tayangan di E-Katalog dengan nomor Kemenkes RI AKL 10201917795 setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sistem Pengawasan Alat Kesehatan ( alkes ) PKRT milik Kementerian Kesehatan tidak ditemukan NIE .
Ketika dilakukan pencarian dengan nama merk DIAPATH, maka ditemukan 15 produk alat kesehatan dengan merk DIAPATH dan sebagai distributor adalah PT AMB. Namun dari ke-15 produk alkes tersebut tidak ada satupun kecocokan dengan NIE produk Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity dengan type SDSCM0000.
Seorang Pemerhati Sosial Arjuna Wiwaha mengatakan, jika distributor alkes tersebut yakni PT AMB dapat terjerat pidana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelaku pengedar alat kesehatan tanpa izin edar, dapat kena sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda mencapai Rp1,5 M. Bahkan pidana denda pemberatan 3 kali lipat untuk korporasi,” ujar Arjuna, Selasa 14 Januari 2024.
Terkait pengadaan alkes yang sudah diterima pihak RSBB yang paling dirugikan sebagai pembeli ( konsumen )Karena membeli , memanfaatkan alat kesehatan tanpa izin edar resmi dari kementrian kesehatan. Disebabkan alat kesehatan belum melalui uji kelayakan. Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Selanjutnya, ancaman pidana tidak bagi penyedia jasa, pihak pengguna jasa pun tak luput dari ancaman perkara hukum. Dimana dalam tata kelola PBJ pada BLUD, meski memiliki privilege fleksibilitas dalam PBJ, namun yang tetap memberlakukan SOP dalam pelaksanaannya. Apalagi PBJ yang tidak sesuai dengan regulasi cenderung berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) Rumah sakit umum bob bazar ( RSBB) .ketika Media ini ingin konfirmasi
Terkait alkes yang dibeli oleh pihak distributor PT AMB, diduga bermasalah tak memiliki ijin edar, tak satu pun Pejabat Pengadaan Barang selalu tak ada ditempat, dengan sengaja menghindar dari kejaran kuli tinta.
( SUTIYONO HERIANTO)