
Bekasi, perisaihukum.com
Salah satu wali murid SDN Sukaringin 01 mengeluh lantaran adanya dugaan penarikan dana sebesar Rp. 50 ribu per siswa guna penebusan raport oleh pihak sekolah. Sabtu, (21/12/24).
Kali ini dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri Sukaringin 01 Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Semakin marak, sebab, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah.
Keluhan dilontarkan oleh salah satu orang tua murid yang namanya minta di rahasiakan mengatakan, bahwa dia sangat kecewa lantaran dirinya merasa mengeluh dan heran adanya pembayaran uang penebusan raport sebesar Rp.50 ribu.

“Saya heran bang, kenapa biaya nebus raport di pintain sebesar Rp 50 ribu,”kata wali murid kepada media.
Diketahui, Sekolah Dasar Negeri tersebut seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua murid masih saja dibebankan biaya penebusan raport.
Pasalnya, pembayaran uang untuk penebusan raport masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua siswa.
Tetapi, sangat disayangkan di masa seperti ini saat ekonomi sedang sulit ada saja oknum yang diduga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Sukaringin 01 Rubiana saat di hubungin melalui telpon Via WhatsApp, untuk diminta keterangan soal adanya pungutan penebusan Raport dirinya mengatakan, bahwa untuk pengambilan Raport para murid di wajibkan untuk menebus.
“Saya kurang tahu, tapi menurut saya hal itu sudah lumrah lah, para murid di wajibkan nebus raport, karena saya megang dua sekolah, nanti saya akan berkordinasi dulu ke para guru-guru yang mengajar di SDN Sukaringin 01, nanti saya akan hubungi bapak lagi”,pungkasnya.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar segera Investigasi untuk menindak tegas terhadap guru yang diduga sudah melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada muridnya. Dan memberikan sangsi.
reporter, saimbar.