
Jakarta _ perisaihukum.com_Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dengan NO perkara 1127 /Pdt. G/2023/PN/Jkt.Brt ,sidang di pimpin oleh Hakim ketua Yuswardi di dampingi Hakim anggota Kristian purwandono Djati dan Esthar oktavia ,antara Santong/Abuyamin sebagai para penggugat dan SMKN 53 Jakarta sebagai tergugat sudah memasuki tahap putusan. Di jelaskan, Santong dan adiknya Abuyamin adalah ahli waris dari H Rais Bin Risin yang memiliki surat berupa Girik C 1920 Persil 40 S1 atas nama orang tuanya H Rais Bin Risin dengan luas tanah 3.200 meter persegi,yang beralamat di Jalan Rusun Plamboyan RT12 RW10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat
Di jelaskan dalam isi gugatan sebagai para penggugat Santong (penggugat I) dan Abuyamin sebagai (penggugat II) ,adapun sebagai tergugat antara lain SMKN 53 Jakarta (tergugat I),Dinas Pendidikan DKI Jakarta (tergugat II), Walikota Administrasi jakarta barat (tergugat III) dan BPN (tergugat IV) . Pada amar putusan pengadilan Negeri Jakarta barat pada hari Senin Tanggal 2 Desember 2024 Hakim menolak esepsi para tergugat I,II,dan III untuk seluruhnya,namun untuk para penggugat tidak dapat di terima,Hakim menilai kurang pihak.
Sementara itu anak dari Abuyamin (penggugat I)Jamaludin mengatakan kepada wartawan Senin 9/12, agar lokasi tanah yang saat ini masih dalam Sengketa kepemilikan berharap agar lokasi tersebut tidak di manfaatkan kepada siapapun, menurutnya saat ini lokasi berada dalam penguasaan fisik pihak SMKN 53 Jakarta dan di kurung tembok beton ,” saya berharap kepada pihak SMKN 53 Jakarta agar tidak memanfaatkan lahan tersebut di karenakan masih status a quo ,” katanya. Jamal menambahkan , dirinya masih terngiang satu tahun yang lalu ketika bangunan semi permanen di runtuhkan aparat pemkodya Jakarta Barat ,tanpa ada rasa belas kasihan terhadap masyarakat lemah ,” apa bila mengingat satu tahun silam rasanya masih terngian sekali bangunan semi permanen yang saya dirikin bersama keluarga di buldozer pihak Pemkodya Jakarta barat hingga runtuh hancur ,” ungkapnya.
Sebelumnya pihak SMKN 53 Jakarta pernah menjelaskan bahwa parkir kendaraan roda milik Siswa yang parkir di atas lahan Sengketa atas persetujuan Biro Hukum Walikota Administrasi Jakarta Barat dan Suku Dinas pendidikan Jakarta Barat, hal tersebut di ungkapkan meyridalisna (Kasubag) Tata Usaha SMKN 53 Jakarta 30/9 di ruang kerjanya ,” memang Sekolah tidak punya lahan parkir, dan kami atas persetujuan Biro Hukum Walikota Administrasi Jakarta Barat dan Suku Dinas pendidikan kota Administrasi Jakarta Barat , ” katanya.
Menurut Irvan muhammad reza dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fijar selaku kuasa para penggugat,sudah berkoordinasi kepada para penggugat untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri tinggi DKI,beliau juga telah menyiapkan memori banding , ” iya tim kami sudah menyiapkan memori banding ,juga sudah berkoordinasi sama dengan klien kami untuk upaya banding , “ucap Irvan Senin 9/12. Irvan menambahkan kepada semua pihak untuk selalu mentaati proses Hukum,pasalnya lokasi tersebut masih dalam sengketa,belum di tetapkan Pengadilan siapa yang berhak atas lahan tersebut ,” kami menghimbau semua para pihak agar patuh dan tunduk terhadap proses Hukum yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan ‘” terangnya.
Zefferi