Kalianda Perisai Hukum, Sebanyak 13 tenaga kerja buruh kebersihan jalan tol bagian Lampung Selatan, diberhentikan sepihak ( PHK ) oleh PT. HK ASTON.
Terkait tindakan ini para buruh, akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertran) para buruh merasa kehilangan pekerjaan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya
Kejadian jangan terulang lagi untuk para pekerja laen, PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan. Misal terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik.
Parahnya lagi 13 orang buruh yang diberhentikan tidak mendapat pesangon sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak Perusahaan tidak pernah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, apa bila kita smua buruh kebersihan jalan tol bagian lamsel, kalau melakukan kesalahan, ini tiba tiba langsung berikan surat pemberhentian bekerja, ujar salah satu buruh.
Ketika pihak PT ASTON, ketika dikonfirmasi sulit ditemui dihubungi seluler tak jawab, Seharusnya agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara buruh dan perusahaan,”ujar Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM) Ruly hadi putra
Jum’at (6/12/2024).
Dalam hal ini tenaga kerja yang di phk akan melakukan pengaduan kedisnaker lamsel karena dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para buruh tersebut. Dirinya meminta management perusahaan PT.HK Aston agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.
Ketua ikam atau lebih di kenal Ruly maja akan yang mendampingi audiensi kepada tenaga kerja yang
di phk. Ruly mengungkapkan,
semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya.
“Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya. Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pengusaha. Untyk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak buruh, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada. Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap ditunaikan oleh perusahaan,” jelas dia.
Ruly pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan.
”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” pungkasnya. ( SUTIYONO HERIANTO)