
Bekasi Perisaihukum.com Kegiatan paving block di SDN Lenggahjaya 01 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, kini jadi sorotan warga setempat.
“Saya juga merasa keberatan sebenarnya dengan pekerjaan tersebut, karena kurang bagus kalau gak di stemper dulu mah, begitu di pasang besok kena ujan di bongkar lagi,”ucap Marsin dengan nada kecewa.
“Kalau bisa pekerjaan ini di bagusin lah biar rapih gitu jangan cuman kerja doang, terus ngarepin untung banyak buat apa, nanti kan masyarakat sini yang di rugikan,”sambungnya.

Mutu dan kualitas pekerjaan sangat diragukan hasilnya lantaran pondasi paving blok tersebut tidak melakukan pemadatan sebelum paving block terpasang. dan lebih parahnya lagi papan proyek tersebut tidak di pasang.
“Mutu dan kualitas pekerjaan tidak bagus sehingga asas manfaat untuk jangka panjang tidak bertahan lama,” kata Marsin warga setempat, Jumat, (22/11/24).
Pasalnya dalam pengerjaannya tersebut tidak dilakukan pemadatan, selain itu dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terjadi pada proyek tersebut lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Dia berharap agar pengawas dan konsultan agar turun langsung kelapangan untuk mengecek kegiatan paving block tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi.
Ditempat yang sama salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kegiatan paving block ini lebarnya hanya 13 meter, dan untuk panjangnya 28 meter.
“Ini kerjaan lebar 13 meter, panjang 28 meter, jumlah keseluruhan ada 400 meter mah, kalau stemper mah emang belum ada, dan saya kerja juga baru dua hari bang”,ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengerjaan proyek paving block yang tidak sesuai standar.
reporter, saimbar